Sukses

Menag Akan Beri Sanksi Sekolah yang Anti-Pancasila

Menteri Agama menekankan lembaga pendidikan keagaman agar menunjukkan komitmennya kepada bangsa dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang meniadakan upacara bendera dalam kegiatan belajar mengajarnya.

"Tentu akan ada sanksi tersendiri, ‎karena jelas lembaga pendidikan keagamaan kita tegas mengatakan, komitmen kepada Pancasila, UUD, NKRI dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Lukman Hakim di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.

Lukman hakim mengatakan, Kemenag membawahi sejumlah lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, madrasah, maupun perguruan tinggi keagamaan. Ia pun telah menekankan kepada para lembaga pendidikan keagamaan agar menunjukkan komitmennya kepada bangsa dan negara.

‎"Jadi kita tidak menoleransi mereka yang tidak tunduk, yang tidak menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap semua itu (simbol negara)," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

‎Sebelumnya, beredar informasi tentang adanya lembaga pendidikan agama yang terindikasi menyebar paham radikal di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini karena menolak Pancasila dan bendera Merah Putih.

"Sudah kami lakukan penelitian melalui Pusat Studi NU di Semarang. Mereka menolak dasar negara Pancasila, tak mau menggelar upacara bendera," kata Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Muhammad Adnan usai menggelar pertemuan dengan umat lintas iman di kantor PWNU Jateng Jalan Dr Cipto, Semarang, Minggu, 13 Mei 2018.

2 dari 2 halaman

Langkah Preventif

Adnan mengatakan, indikasi penyebaran paham radikal makin menguat lantaran pengelola sekolah tersebut berulang kali menolak menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.

"Seharusnya ada langkah-langkah preventif untuk menindak tegas pengelola sekolah tersebut," tegas dia.

Kondisi lainnya adalah pengelola sekolahan tersebut juga tak mau memasang lambang Pancasila dan menolak menggelar upacara bendera. Para gurunya juga mengenakan cadar. Namun demikian, pihaknya belum mau menyebut identitas sekolahan yang dimaksud itu.

"Sudah setahun yang lalu sekolah itu, tapi aparat tidak pernah menindaknya. Kami juga adukan temuan itu ke pemerintah pusat dan Gubernur Jateng," Adnan menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â