Liputan6.com, Jakarta Pelibatan anak-anak di bawah umur untuk aksi terorisme akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal itu diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Antiterorisme dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.
"Ada juga diatur dalam RUU sekarang ini," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.
Anggota pansus lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak, anak-anak tidak bisa dipidana berat. Kata dia, biasanya anak-anak hanya dihukum berupa rehabilitasi.
Advertisement
"Kalaupun ada proses hukum, hukumannya tentu adalah rehabilitasi atau apapun nanti bentuknya," ungkap Arsul.
Namun, tambahnya, hukuman berat akan diemban para orangtua yang melibatkan anaknya dalam aksi terorisme. Dalam revisi Undang-Undang ini, orangtua yang mengajak anak melakukan teror akan ditambah hukumannya sebanyak sepertiga dari masa tahanan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kalau orang tuanya ketangkep hidup diperberat, termasuk salah satu pemberatan bisa ditambah sepertiga dari yang dijatuhkan, misalnya maksimal 12 tahun. Berarti ditambah sepertiga lagi bisa 15 tahun. Itu sudah ada," ucap Arsul.
Diketahui, dalam tragedi pengeboman di Surabaya melibatkan satu keluarga termasuk anak-anaknya. Mulai dari Gereja Pantekosta hingga di Mapolrestabes Surabaya.
Reporter: Sania Mashabi
SAksikan video pilihan di bawah ini: