Sukses

Polri-TNI Sepakati Kewenangan di Revisi UU Terorisme

Polri optimistis Revisi Undang-Undang tentang Terorisme yang cukup lama dibahas DPR segera rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Polri optimistis Revisi Undang-Undang Terorisme yang cukup lama dibahas DPR segera rampung. Diperkirakan, pembahasan RUU Terorisme akan selesai pada Mei 2018 ini.

"Insyaallah dalam pembukaan masa sidang 18 Mei segera diproses dan segera dituntaskan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Mei 2018.

Setyo mengklaim, perdebatan dalam RUU Terorisme sudah selesai. Bahkan dirinya juga telah bertemu langsung dengan anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dan Arsul Sani.

"Beliau menyatakan segera akan tuntas. Bahkan sebelum 30 Mei sudah selesai," tuturnya.

Dia mengklaim, sudah ada kesepakatan terkait kewenangan baru Polri pada revisi UU Terorisme. Polri juga tak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

Polri menekankan agar revisi pada UU Terorisme tidak bersifat responsif seperti yang digunakan saat ini, yakni UU Nomor 15 Tahun 2003. Di revisi UU yang baru, Polri bisa bersifat proaktif, yang artinya Polri bisa menindak pihak-pihak yang memiliki bukti kuat terlibat organisasi terorisme meski belum melakukan aksi.

2 dari 2 halaman

Preventif

Ini merupakan langkah represif dengan tujuan preventif. "Kalau kita tahu dia pulang dari Suriah dan ada bukti di sana dia ikut tempur, ada foto, video, atau keterangan saksi sudah pasti dia bisa dikenakan tindak pidana," ucap Setyo.

Meski begitu, RUU Terorisme bak pisau bermata dua. Muncul kekhawatiran terjadi ekses pelanggaran apabila UU terbaru tersebut diterapkan. Polri sendiri tampaknya tak bisa menjamin tidak akan terjadi zero accident.

"Yang bisa menjamin semua siapa, kita harus bersama-sama dan yakin baik teman wartawan, masyarakat, Polri dan TNI bersama-sama," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: