Liputan6.com, Depok - Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki kembali menjalani sidang atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, Rabu (16/5/2018).
Dalam persidangan kali ini, ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntuntan jaksa penutut umum (JPU) kemarin.
Sebelumnya, bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa hanya dituntut 18 tahun.
Advertisement
Khusus Andika dan Annisa, jaksa juga membebankan denda Rp 10 miliar dan Kiki hanya Rp 5 miliar.
Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan diutarakan.
"Secara pribadi banyak hal (yang disampaikan). Salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi," kata dia.
"Yang jelas itu enggak pernah diangkat dan digali, selalu diabaikan," dia menambahkan.
Dia mengungkapkan, selain itu, isi surat pembelaan juga ada sejumlah fakta yang ditemukan oleh pengacara. Namun, ia masih menutup rapat-rapat tentang hal itu. "Nanti kita akan bacakan," tutur dia.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Andika menyempatkan berdoa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Depok. Ruang itu memang ditujukan bagi para terdakwa untuk menunggu jadwal sidang.
Tampak Andika duduk bersila seorang diri. Dia saat itu mengenakan kemeja lengan panjang. Rompi tahanan berwarna merah pun ditanggalkan di jeruji besi.
Dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa melalui pengacara akan menyampaikan pembelaan atas tuntuntan jaksa penutut umum (JPU) kemarin.
Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan diutarakan.