Sukses

Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya

Pada pukul 17.15 WIB, Nursilawati, keponakan Bupati Bengkulu Selatan pergi menuju rumah kerabatnya tetapi ditangkap KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, bersama istrinya, Hendrati, dan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga keponakan Bupati Dirwan bernama Nursilawati, serta Juhari selaku kontraktor sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Selasa 15 Mei 2018.

Awalnya, KPK mendapat informasi dari masyarakat atas indikasi adanya pemberian terhadap penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Juhari ke Nursilawati untuk diteruskan ke Hendrati. Pemberian dilakukan di rumah pribadi Hendrati di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Setelah penyerahan (uang), Juhari menuju ke sebuah rumah makan dan diamankan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tim kemudian membawa JHR (Juhari) kembali ke rumah HEN (Hendrati)," jelas Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Kemudian, pada pukul 17.15 WIB, Nursilawati pergi menuju ke rumah kerabatnya tetapi ditangkap KPK. Nursilawati kemudian dibawa kembali ke rumah Hendrati.

"Setelah kedua tim tiba di rumah HEN, tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan NUR (Nursilawati, keponakan Bupati Bengkulu Selatan) serta bukti transfer Rp 15 juta, Rp 13 juta di antaranya berasal dari pemberian JHR sebelumnya," kata Basaria.

 

2 dari 2 halaman

Sita Rp 10 Juta

Nursilawati, lanjut dia, dibawa ke rumah pribadinya. Dari situ, tim KPK menyita Rp 10 juta. Setelah itu, tim KPK menangkap Dirwan dan Hendrati di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu hari ini, keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Dirwan diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta.

Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari. Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati dijerat sebagai penerima, sedangkan Juhari dijerat sebagai pemberi suap.

Saksikan Video Pilihan di bawah Ini