Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Kasie di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang juga merupakan keponakan Bupati Dirwan, Nursilawati, dan seorang kontraktor bernama Juhari.
Baca Juga
Lantas berapa jumlah harta kekayaan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud?
Advertisement
Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Rabu (16/5/2018) melalui laman acch.kpk.go.id, Dirwan terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2 November 2016. Saat itu, Dirwan sudah menjabat sebagai Bupati.
Adapun jumlah harta yang dilaporkan Dirwan sebesar Rp 2 miliar. Berdasarkan catatan, Dirwan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Bengkulu Selatan yang bernilai Rp 925 juta.
Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 434 juta di antaranya yakni, mobil merek Suzuki Baleno dan Isuzu Panther.
Selain itu, Dirwan juga melaporkan bahwa dia memiliki perkebunan dan peternakan senilai Rp 230 juta. Bupati Bengkulu Selatan ini juga menyimpan logam mulia kala itu senilai Rp 59 juta. Sedangkan dalam bentuk giro dan setara kas jumlah yang dimiliki Dirwan senilai Rp 471 juta.
Harta Bertambah
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, harta Dirwan bertambah sekitar Rp 500 juta dalam setahun menjabat sebagai bupati. Pasalnya pada 24 Juli 2015 jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, KPK menduga Dirwan telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112,5 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta.
"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPk Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Dalam kasus yang bermula dari operasi senyap ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta, dan dokumen Rencana Umum Pengadaan dengan skema penunjukkan langsung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement