Sukses

KPK Prihatin Suap Bupati Bengkulu Selatan Libatkan Keluarga

KPK menduga Hendrati dan Nursilawati berperan sebagai penampung uang suap dari kontraktor di Bengkulu Selatan bernama Juhari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keterlibatan anggota keluarga dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan, yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Anggota keluarga tersebut adalah istri Dirwan, Hendrati dan keponakan Dirwan, Nursilawati.

"Keprihatinan lainnya adalah KPK melihat bagaimana peran anggota keluarga turut mendukung perbuatan ini. Ada istri dan keponakan yang diduga bersama-sama menerima uang (suap) tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 16 Mei 2018.

KPK menduga Hendrati dan Nursilawati berperan sebagai penampung uang suap dari kontraktor di Bengkulu Selatan bernama Juhari. Dirwan diduga telah berkomunikasi dengan Juhari mengenai mekanisme penyerahan uang.

"Informasinya, bupati bilang (ke Juhari), 'uang jangan diserahkan ke saya, tapi serahkan ke HEN (Hendrati) atau NUR (Nursilawati)'," ujar Basaria.

Terkait keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi seperti di Bengkulu Selatan, menurut Basaria, KPK telah melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik dari tingkat PAUD untuk anak-anak hingga program Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK). Namun, upaya pencegahan itu dikembalikan lagi ke masing-masing personal.

"Kepala-kepala daerah sama istrinya, kalau (kunjungan) ke daerah juga selalu kita kumpulkan supaya mereka tahu kira-kira langkah-langkah apa yang dilakukan untuk mencegah korupsi," jelas Basaria.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari seorang kontraktor proyek di bernama Juhari. Pemberian uang suap diduga berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang rencananya akan digarap oleh Juhari.

Dari proyek dengan nilai total Rp 750 juta itu, Dirwan diduga mendapatkan commitment fee sebesar 15 persen atau Rp 112.500.000.

Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati, keponakan Dirwan yang juga Kasie pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati.

Sementara, satu orang lainnya adalah Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:Â