Sukses

KPK Panggil Bos PT Tower Bersama Terkait Dugaan Suap Bupati Mojokerto

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa dua petinggi PT Tower Bersama, Herman Setya Budi dan Budianto Purwahjo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Selain Herman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Alexandra Yota Dinarwanti. Kemudian, Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo dan Lutfhi Arief Muttaqin selaku ajudan Bupati Mojokerto.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," sambung Febri.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa dua petinggi PT Tower Bersama, Herman Setya Budi dan Budianto Purwahjo. Namun, belum diketahui detail keterlibatan keduanya dalam pusaran kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 30 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Menerima Gratifikasi

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustofa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustofa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.