Sukses

Bawaslu Limpahkan Kasus Iklan PSI ke Polisi

Bawaslu menyatakan petinggi PSI dilaporkan karena diduga sengaja melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, kepada kepolisian.

"Sekjen dan Wakil Sekjen PSI sementara yang dilaporkan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Abhan juga membenarkan bahwa laporan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap iklan PSI di Harian Jawa Pos, yang dimuat pada 23 April 2018.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petinggi PSI dilaporkan karena diduga sengaja melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya sudah meneruskannya ke (Bareskrim) sini, jadi sudah wilayah kewenangan penyidik polisi untuk melakukan tindak lanjut penyidikan," tutur Abhan seperti dilansir dari Antara.

Abhan menyampaikan polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan itu. Ia juga menambahkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut.

2 dari 2 halaman

Cantumkan Nomor dan Logo Partai

PSI memuat iklan "polling" di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 yang juga mencantumkan nomor urutnya pada Pemilu 2019 serta logo partai. 

Pemasangan nomor urut dan logo tersebut diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partai pimpinan Grace Natalie tersebut dilimpahkan ke Bawaslu pada Kamis, 3 Mei 2018. 

Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari pihak Jawa Pos, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta PSI terkait persoalan iklan tersebut.

Bila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka PSI terancam dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, sebagaimana diatur pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â