Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Kalimantan Timur menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp12,5 miliar. Perkara itu terjadi di Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.
"Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 Milyar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP perwakilan Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Baca Juga
Dalam kasus ini, penyidik Polda Kalimantan Timur menetapkan tujuh tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014 berinisial CC, serta Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014, berinisial MY.
Advertisement
"(Kasus ini) dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan," jelas Febri.
Kerja sama ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK. Menurut dia, tujuan dari koordinasi dan supervisi ini adalah untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh pihak kepolisiaan.
Bentuk Dukungan
Febri menuturkan dalam korsupdak ini pihaknya akan memberikan dukungan dalam bentuk memfasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah.
"Bentuk dukungan dari KPK adalah fasilitasi asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement