Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan terhadap dua ahli yang dihadirkan Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan kasus e-KTP.
Jaksa Roy Riady khawatir keterangan para ahli itu menimbulkan conflict of interest. Seperti mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, yang dihadirkan Fredrich sebagai ahli perundang-undangan KPK. Jaksa Roy menuturkan, keterangan Yani sebagai ahli dipertanyakan.
"Bisa conflict of interest. Kami tidak tahu apa keahlian yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," ujar jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Advertisement
Sementara soal Fauzi yang merupakan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), jaksa Roy menyangsikan objektivitas keterangannya.
"Terkait Fauzi Hasibuan, karena beliau Ketua Peradi dan satu organisasi advokat dan sepengetahuan kami terdakwa (Fredrich Yunadi) proses etiknya dalam organisasi mereka belum selesai jadi tidak elok untuk didengar kesaksiannya," Roy menjelaskan
Sementara Fredrich menuturkan, status Fauzi pada persidangan hari ini bukan sebagai Ketua Umum Peradi, melainkan dosen di sebuah universitas. Oleh karena itu, latar belakangnya sebagai Ketua Umum Peradi patut dikesampingkan.Â
 "Fauzi Hasibuan bukan sebagai ketua Peradi tapi sebagai dosen Universitas Jayabaya," ujar Fredrich Yunadi.
Â
Adu Mulut
Sempat terjadi adu argumentasi antara jaksa dengan Fredrich. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri memutuskan tetap mengambil keterangan ahli.
"Setelah bermusyawarah, kami putuskan kita ambil keterangannya sebagai ahli. Jadi kita ambil sumpahnya sebagai ahli. Soal keberatan jaksa, kami catat," ujar Hakim Saifuddin.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement