Sukses

Jadi Tersangka Pencucian Uang, PT Tradha Terancam Ditutup

KPK menjerat PT Tradha dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha terancam ditutup pascaditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan tersebut dikendalikan oleh Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad.

"Kalau (dijerat) di pencucian uang ada ketentuan lebih berat ya, selain denda, seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ancaman penutupan perusahaan atau diambil alih negara lantaran pidana pokok seperti kurungan penjara tak bisa diterapkan. Namun, sanksi yang akan diberikan tetap tergantung pada putusan pengadilan.

"Tapi itu nanti tergantung hakim, dasarnya adalah putusan pengadilan nanti," kata dia.

Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini KPK bakal mendalami lima perusahaan yang benderanya digunakan PT Tradha untuk mengikuti lelang sejumlah proyek di Pemkab Kebumen.

Sebelumnya, KPK menjerat PT Tradha dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk mengikuti lelang dan menggarap lima proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dengan nilai total proyek sekitar Rp 51 miliar.

Tak hanya itu, PT Tradha juga menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya dari sejumlah kontraktor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pencucian Uang

KPK menjerat PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT PR atau Tradha sendiri merupakan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

"lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarid dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Syarif, dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp 51 miliar.

Untuk mengelabui, PT Tradha meminjam lima bendera perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang tersebut. Selain itu, PT Tradha juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar.

"Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF (Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad) baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya," kata Syarif.

Syarif mengatakan, penyelidikan TPPU terhadap PT Tradha sudah dilakukan pihaknya sejak 6 April 2018 lalu. Sejak saat itu hingga kini, PT Tradha sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 6,7 miliar.

"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata Syarif.

PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.