Sukses

Polri Pastikan Terus Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye PSI

Bawaslu melaporkan dua orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya tengah menyelidiki laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Pasti, penyelidikan," kata Ari Dono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

Jenderal bintang tiga ini juga optimistis pihaknya bersama Setra Gakkumdu dapat menyelesaikan laporan Bawaslu tentang PSI sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Insyaallah ya," ucap Ari.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan dua orang pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

"Dari temuan ini, kami sebutkan ada dua terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 17 Mei 2018.

 

2 dari 2 halaman

Isi Iklan

Munculnya dugaan iklan tersebut disebabkan partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan tersebut menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul "Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo" yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Laporan Bawaslu ini diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.

Adapun isi Pasal 492 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: