Sukses

UU TNI Dinilai Bisa Jadi Dasar Hukum Pengaktifan Kembali Koopsusgab

Politikus Partai NasDem ini mengklaim, keberadaan Koopsusgab ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri dalam memberantas terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan, pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) tidak membutuhkan lagi payung hukum. Alasannya, dasar hukum Koopsusgab itu telah diatur dalam Undang-Undang TNI.

"Banyak yang bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. Kenapa? Karena payung hukumnya cukup UU TNI," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini. Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Supiadin menganggap Koopsusgab ini sama seperti satgas pangan untuk menghadapi krisis pangan. Sehingga, keberadaan Koopsusgab ini sebagai bentuk kewaspadaan TNI dalam membantu menanggulangi aksi terorisme.

"Jadi intinya Koopsusgab ini dibentuk dalam rangka wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang semakin masif," tegas Supiadin.

Politikus Partai NasDem ini mengklaim, keberadaan Koopsusgab ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri dalam memberantas terorisme. Dia menyebut kewenangan Koopsusgab dalam memerangi teroris tidak akan tumpang tindih dengan Polri.

"Tapi sekali lagi, keberadaan Koopsusgab tidak untuk mengambil alih tugas Polri, apalagi intervensi, tapi sepenuhnya dalam proporsional profesional," klaim Supiadin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dukungan Kepala BNPT

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius menyambut baik pengaktifan kembali Koopsusgab untuk membantu Polri memberantas terorisme. Menurutnya, BNPT mendukung segala upaya untuk menanggulasi aksi terorisme di Indonesia.

"Jadi ini harus kita dukung dong, sangat luar biasa itu," kata Suhardi di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Suhardi tidak khawatir tugas Koopsusgab dalam penanganan terorisme akan tumpang tindih dengan BNPT. Masalah teknis pelaksanaan tugas, kata dia, bisa dibicarakan bersama lembaga-lembaga terkait.

BNPT sendiri bisa ikut ambil bagian dalam menjalankan tugas pencegahan tindak pidana terorisme. Apalagi, sumber daya yang ada di BNPT cukup mumpuni karena berasal dari berbagai lembaga.

"Jadi artinya apa kita sudah beperan semua dalam pencegahan saya bergantung kepada mereka, perannya sudah ada, dengan kemampuan teritorialnya, itu kita manfaatkan sebaik-baiknya," tandas Suhardi.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com