Liputan6.com, Batang - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, instansinya sudah turun tangan mencegah penyebaran paham radikalisme lewat media sosial. Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk melakukannya.
"Kita memang sudah melakukan penindakan paham radikalisme di dunia maya dan hanya di dunia maya. Caranya kita paralel dengan Polri untuk penindakan di dunia nyata oleh penagakan hukum yaitu kepolisian," ucap Rudiantara saat berada di Kabupaten Batang Minggu (20/5/2018).
Ia menjelaskan, sedikitnya 2.500 akun media sosial yang dinilai menyebarkan radikalisme diblokir hingga Sabtu (19 Mei 2018) tengah malam tadi. Pemblokiran terbanyak terjadi terhadap akun facebook, youtube dan instagram. Selanjutnya ada 9.500 yang masih dalam proses verifikasi.
Advertisement
"Saya yakin kalau kita bicara sekarang sudah ada 2.528 yang sudah kami blok sampai hari ini karena itu status pukul 24.00 WIB," kata dia.
Menkominfo berharap semua masyarakat Indonesia terlibat dalam pencegaha radikalisme. Menurut dia, lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat, menjadi garda terdepan.
Â
Media Juga Diblokir
Rudiantara juga memastikan media – media yang jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sudah diblokir.
"Kemudian untuk di dunia nyatanya kita sudah melakukan koordinasi denga pihak Polri untuk di lakukan penegakanya," dia memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement