Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadilah. KPK pun memeriksanya hari ini, Senin (21/5/2018).
"Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Putra Arif Fadilah sendiri menggelar resepsi pernikahan pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang. Selama menggelar pesta pernikahan putranya, Arif diduga menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Bahkan, ada dugaan, Arif sendiri yang meminta gratifikasi itu kepada para SKPD.
Advertisement
"Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," kata Febri.
Â
Koordinasi dengan Kemendagri
Menurut Febri, proses pemeriksaan terhadap Arif masih berjalan di markas antirasuah. Febri mengaku, pihak KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS.
"Kami ingatkan pada seluruh Penyelenggara Negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS," pungkas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement