Sukses

Aktivis 98 Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Saat Aksi Reformasi

Hengky meminta, Komnas HAM segera mengambil langkah agar kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era reformasi mendapat kejelasan.

Liputan6.com, Jakarta Aktivis 1998 Hengky Irawan menilai pemerintah tak serius dalam menuntaskan beberapa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat aksi reformasi. Padahal, menurut dia, Undang-Undang Pengadilan HAM telah mempermudah pemerintah untuk memproses hukum para pelaku.

"Kami ingin tau kendalanya di mana? Karena kalau itu, khusus Semanggi 1 belum pernah ada peradilannya. Semanggi 2 pernah ada hanya kepolisian melalui peradilan umum," ujar Hengky di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Hengky meminta, Komnas HAM segera mengambil langkah agar kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era reformasi mendapat kejelasan. Hal ini, kata dia, juga untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

"Supaya ada harapan bagi keluarga korban," imbuhnya.

Menurut dia, salah satu penyebab kasus pelanggaran HAM aksi reformasi ini sulit terungkap, yakni beberapa tokoh yang diduga terlibat menjadi bagian dari pemerintah. Dia mengatakan, posisi Wiranto sebagai Menteri Koordinator Poltik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) seperti menyulitkan penanganan perkara ini.

Hengky mengaku sudah mengadukan soal dugaan pelanggaran HAM ini ke Teten Masduki yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Ketua Kepala Staf Kepresidenan.

"Kami ingin ada keterlibatan bagian pemerintahan Jokowi dan keterbukaan kami dalam kasus pelanggaran HAM itu. Termasuk Kejaksaan Agung," tutur Hengky.

 

2 dari 2 halaman

Jalan Rekonsiliasi

Amnesty Internasional Indonesia melihat selama tiga tahun pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla, penuntasan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa lalu tidak berjalan baik. Pemerintah terlihat lebih memilih upaya rekonsiliasi daripada mengungkap kebenaran.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan, dalam Nawacita pemerintahan Jokowi-JK terdapat komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara berkeadilan. Awalnya semua penyelesaian dalam bentuk yudisial dan non-yudisial akan digunakan.

"Seiring waktu penyelesaian non-yudisial tampak menjadi prioritas dan semakin berjalan konsepnya semakin tidak jelas. Bahkan mengerucut menjadi sekadar lewat proses rekonsiliasi tanpa bahkan menyinggung upaya pengungkapan kebenaran," ujar Usman di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Pertama, lanjut Usman, adalah kasus pembunuhan massal 1965 yang banyak dikenal dengan G30SPKI. Pemerintah Jokowi-JK menggelar simposium nasional dengan mengundang dan memberi ruang bicara bagi kelompok yang berkepentingan, aparat keamanan, akademisi, hingga penyintas peristiwa 1965.

"Sayangnya, pemerintahan Jokowi-JK tidak melanjutkan inisiatif ini setelah menerima banyak tekanan balik dari pihak berwenang di pemerintahannya maupun kelompok yang mengklaim anti-Komunis," Usman menjelaskan.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â