Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 58 tahanan teroris dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 20 Mei 2018. Mereka merupakan pelaku kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa, 8 Mei 2018 malam lalu.
"Mereka semua napiter (napi teroris) yang kemarin merusuh di Rutan Mako Brimob," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Setyo menyebut, 58 tahanan teroris itu dipindahkan demi kepentingan penyelidikan, khususnya agar mempermudah penggalian informasi atas kasus kerusuhan di Mako Brimob.
Advertisement
"Salah satunya untuk itu (penyelidikan)," jelas dia.
Termasuk juga untuk mencari pelaku pembunuhan lima anggota Densus 88 Antiteror saat kerusuhan terjadi.
"Sampai saat ini masih terus kita cari (pelakunya)," Setyo menandaskan.
One Man One Cell
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Liberty Sitinjak mengatakan, pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang saat ini masih dijalani oleh para narapidana.
"Semuanya ada 56 orang dan dalam kondisi yang sehat. Semuanya laki-laki dewasa. Mereka ditempatkan sesuai dengan standar yang kita miliki," ucap Liberty di Bogor.
Liberty menuturkan, para tahanan terorisme ini akan tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Selama menghuni Rutan Gunung Sindur, tahanan kasus terorisme itu ditempatkan di sebuah sel khusus one man one cell, yakni satu tahanan, satu sel. Penjagaan ketat juga disiagakan.
"Mereka (tahanan) ditempatkan di dua blok, yaitu blok J dan D," kata Liberty.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement