Sukses

Bersaksi di Persidangan Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian Diperingatkan Hakim

Jack merupakan pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani itu.

Liputan6.com, Jakarta - Jack Boyd Lapian hadir sebagai saksi di sidang Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018). Jack merupakan pelapor kasus ujaran kebencian yang menyeret nama musikus itu.

Pada kesaksiannya, Jack Boyd Lapian berkali-kali diperingatkan hakim Ratmoho lantaran memberikan keterangan berlandaskan opini.

"Anda sebagai pelapor. Terangkan apa yang dilaporkan. Tidak masuk ke dalam perasaan. Karena nanti ada ahlinya apakah cuitan ini bermasalah atau tidak," kata Ratmoho kepada terdakwa, Jakarta, Senin.

Tidak hanya majelis hakim, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga tidak terima atas kesaksian yang disampaikan Jack Boyd Lapian. "Saya keberatan majelis hakim, dari tadi berpendapat terus," ungkap Hendarsam.

Mendengar pernyataan tersebut, Ratmoho kembali menegaskan, "Jadi jelaskan saja faktanya kalau soal pendapat itu nanti saksi ahli saja yang menjelaskan."

Jack Boyd Lapian memberikan kesaksian tentang cuitan Ahmad Dhani dalam periode Februari hingga Maret yang diduga mengandung unsur kebencian dan permusuhan.

Menurut dia, seharusnya tidak seperti itu. "Mengingat Beliau adalah public figure. Sebaiknya, Ahmad Dhani memberikan contoh yang baik. Postingan bukan hanya negatif menimbulkan kebencian lagi," ujar Jack.

Jack pun mengaku tersingung dengan cuitan Ahmad Dhani.

"Saya tersinggung karena Ahmad Dhani sudah mendahului pengadilan. Bukan cuma saya, mungkin 42 persen Jakarta yang memilih Pak Ahok seperti diludahi," lanjut Jack.

 

2 dari 2 halaman

Masih Ada Saksi Lain

Persidangan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Selain Jack Boyd ada saksi lainnya yang akan dihadirkan. Danik Danoko dan Natalia. Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa menimbulkan kebencian.

"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018.

Menurut jaksa, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian. Pertama, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin." Kedua, "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ketiga, "Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras."

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan itu. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan Whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji per bulan oleh saudara Dhani," jelas jaksa.

Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: