Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bandar narkoba jaringan Aceh. Satu orang tersangka inisial N (34) dibekuk petugas BNN di depan terminal ldi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan bersama 30 kilogram barang haram.
"Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali F," kata Kepala BNN, Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).
Dalam pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan F di sebuah rumah di Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas.
Advertisement
"Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ratusan ribu nyawa diselamatkan dengan pengungkapan dari kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Heru.
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: