Sukses

KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Keponakan Setnov

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, pengajuan JC dapat dikabulkan jika pemohon bukan pelaku utama dalam kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Terdapat di fakta persidangan bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan. Dan kami harus mempertimbangkan terlebih dahulu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

Menurut dia, KPK akan mempelajarari terlebih dahulu apakah Irvanto memiliki syarat sebagai JC. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, pengajuan JC dapat dikabulkan jika pemohon bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi.

Selain itu, pemohon justice collaborator juga harus mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

"Dan konsistensi juga dibutuhkan dari apa yang dibutuhkan. Di persidangan harus lebih konsisten. Jadi itu kita tunggu saja belum ada penilaian dari KPK saat ini," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka E-KTP

KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.