Liputan6.com, Jakarta - Polri tak main-main memerangi penyebaran berita bohong alias hoax, terlebih menyangkut soal hajat hidup orang banyak. Polri mengancam bakal menindak penyebar video hoax soal letusan Gunung Merapi yang beredar di media sosial.
"Itu bisa diproses, kan di UU ITE itu siapa yang nyebarkan berita palsu, ujaran kebencian, atau provokasi bisa dikenakan undang-undang," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Setyo berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebab, berita bohong dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi hoax tersebut berkaitan dengan bencana alam.
Advertisement
"Kalau mereka sebar luaskan ini menimbulkan kegaduhan, kan kasihan masyarakat yang lain," ucapnya.
Bantahan Sutopo
Sementara itu, Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui akun Twitter-nya menyatakan, video letusan gunung yang beredar di media sosial bukan dari Merapi. Dia juga menyertakan video yang dimaksud di unggahannya.
"Jika ada yang menyebarkan video ini erupsi Gunung Merapi adalah hoax. Video ini guguran awan panas Gunung Sinabung. Gunung Merapi belum ada awan panas saat ini. Video ini juga disebarkan sebagai erupsi Gunung Agung di Bali tahun 2017. Jangan menyebarkan hoax," tulis Sutopo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement