Sukses

DPR Pastikan RUU Penyiaran Jadi RUU Inisiatif pada Masa Sidang Ini

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut RUU Penyiaran hingga saat ini masih ada dalam pembahasan di Badan Legislasi atau Baleg.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran hingga saat ini masih ada dalam pembahasan di Badan Legislasi atau Baleg.

"Saya hanya bisa sampaikan RUU Penyiaran sampai hari ini masih ada di Baleg, mudah-mudahan sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPR dalam masa sidang ini akan segera diparipurnakan menjadi RUU inisiatif," ujar Kharis saat acara Buka Puasa Bersama di SCTV Tower, Selasa (22/5/2018).

Ia memastikan, RUU Inisiatif ini nantinya pasti akan mempertimbangkan para pelaku industri penyiaran.

"Karena majunya penyiaran Indonesia, salah satunya juga oleh para industri penyiaran yang ada di tanah air," ucapnya.

Tak hanya itu, Kharis mengaku DPR mendapat sentilan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penyiaran Indonesia yang belum siap bermigrasi ke digital.

"Pak Jokowi melalui utusannya sampaikan kepada kami, ini ada apa kok Indonesia kalah dengan negara-negara kecil yang lain? (sudah beralih dari analog ke digital). Indonesia belum migrasi sendiri, sementara yang lain sudah," paparnya.

Oleh karena itu, Kharis berjanji, RUU Penyiaran dalam waktu dekat sudah akan menjadi RUU Inisiatif.

"Tapi insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita persiapkan RUU-nya dan dalam hal ini mudah-mudahan bisa mengakomodir seluruh stake holder penyiaran," jelas Kharis.

 

2 dari 2 halaman

Masih Ada Perdebatan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran masih berproses. Untuk itu, ia akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran.

Politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini meyakinkan DPR bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

"RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multimux sudah hampir selesai.

Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

Sementara, pada sistem multimux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

"Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama. Yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan," papar Bamsoet.

Dia mengemukakan, sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo dengan para pimpinan fraksi DPR RI. Saat itu, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.

Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multimux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multimux akan diambil dan dikombinasikan.

"Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran," papar Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: