Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun depan. Namun, kata dia, dokumen revisi UU Tipikor masih dibahas di pemerintah dan belum sampai ke legislatif.
"Begitu kita terima dari pemerintah, pasti akan kita upayakan masuk di Prolegnas, tapi ini kan kita lagi review," kata Bamsoet di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.
Menurut dia, banyak RUU yang harus diselesaikan oleh DPR di sisa masa tugas 11 bulan. Untuk itu, lanjut dia, legislator akan mengevaluasi kembali UU yang dapat ditunda pembahasannya dan mendahulukan pembahasan RUU yang harus didahulukan.
Advertisement
"Kita lihat apakah nanti bisa digeser. Waktu kerja kami di DPR tinggal 11 bulan lagi mudah-mudahan bisa masuk," ujar Bamsoet.
Dia menuturkan, pihaknya sudah menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pasal-pasal yang akan diatur dalam revisi UU Tipikor. Salah satunya mengenai pidana korupsi oleh korporasi. DPR juga sudah menerima usulan dari pemangku kepentingan (stakeholder) dan kajian akademik.
"Sudah masuk apa yang menjadi aspirasi KPK. Sudah terakomodasi di sana karena sudah dibahas oleh para akademisi, kajian akademik sudah ada, dari KPK sudah ada, dari stakeholder lain sudah ada. Tinggal finalisasi bagaimana mekanisme DPR bersama pemerintah," Politikus Golkar itu menjelaskan.
Â
Komitmen Dukung KPK
Dia memastikan DPR akan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Tak hanya melalui revisi UU Tipikor, DPR juga sedang menunggu pemerintah mengenai sejumlah rancangan undang-undang yang diyakini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement