Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi memberhentikan Dirut PD Dharma Jaya Marina Ratna. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Nomor 880 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi PD Dharma Jaya.
Posisi Dirut kini ditempati Johan Romadhon. “Kami ingin gunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih kepada Ibu Marina yang dalam beberapa tahun terakhir melakukan revitalisasi dan turn around dari BUMN Dharma Jaya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga
Menurut Sandi, Marina berhasil menjadikan Dharma Jaya dari perusahaan yang merugi menjadi perusahaan sehat dan menguntungkan.
Advertisement
"Sekarang sudah menjadi biru, menjadi untung dan sudah membantu langkah Pemprov DKI menjaga stabilitas pangan, pasokan daging, dan protein yang jelas dan juga menjaga stabilisasi dari inflasi kita," ungkapnya.
Sandiaga berharap Dirut baru PD Dharma Jaya yang baru dapat bekerja lebih baik dan melanjutkan standar tinggi yang telah ditorehkan Marina. Dirut baru Johan sebelumnya presdir PT Gemah Ripah, sebuah BUMD di Jawa Barat yang bergerak di Sumber Daya Air.
"Saya berharap Pak Johan Romadhon bisa membawa PD Dharma Jaya untuk lebih baik lagi ke depannya dan dapat bersinergi dengan jajaran manajemen dan seluruh karyawan di PD Dharma Jaya," katanya.
Diketahui, Ratna Dwi Kusumajati mengajukan pengunduran diri pada 6 Maret 2018. Marina mengaku tidak sanggup mengemban tugas daging subsidi tanpa dana PSO (public service obligation).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Jadi Dirut Sejak 2015
Marina menjabat Dirut sejak 2015 saat diminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membenahi PD Dharma Jaya.
Namun, pada November 2017 PD Dharma Jaya menjadi salah satu BUMD yang tidak akan diberikan penyertaan modal daerah (PMD), pada 2018.
Marina saat itu merasa tidak adil bahwa PD Dharma Jaya harus memutar otak mencari sumber dana lain untuk membeli daging subsidi, akibat pencabutan PMD.
Selain masalah PMD, Marina juga mengeluhkan pencairan PSO Rp 41 miliar yang lambat. Akhirnya, Marina memutuskan mundur.
Advertisement