Sukses

Baca Pleidoi, Aditya Moha Sebut Uang untuk Ketua PT Manado Bentuk Terima Kasih

Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha menjelaskan, antara dia dengan Ketua PT Manado Sudiwardono tidak ada komitmen apapun terkait perkara banding Marlina.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha bersikukuh uang yang diberikannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono bukanlah upaya suap. Uang tersebut sebagai bentuk terima kasih atas keputusan tidak ada penahanan bagi ibundanya, Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, antara dia dengan Sudi tidak ada komitmen apapun terkait perkara banding Marlina.

"Bukan gaya kami. Tapi setelah Sudi bilang mau membantu tapi harus ada perhatian, saya tidak ada pilihan lain. Di satu sisi terkait kesehatan ibunda," ujar Aditya Anugrah Moha membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Dia tidak menampik uang SGD 300 ribu ia serahkan kepada Sudi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Namun sekali lagi ia membantah uang tersebut merupakan suap. Terlebih, saat proses banding Marlina belum ada susunan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Saya ikhlaskan sebagai ucapan terima kasih karena ibu saya tidak ditahan dan dapat dirawat dengan baik," ujar Aditya Anugrah Moha.

Aditya Moha menyuap Sudiwardono selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Uang tersebut dibawa Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada 17 Agustus 2017. Aditya kemudian menyanggupi adanya permintaan lagi dari Sudi sebesar SGD 40 ribu.

Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Simpatisan Aditya Moha Kompak Pakai Kaus soal Ibu

Sementara itu, simpatisan terdakwa pemberi suap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Moha kompak memberi dukungan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Belasan simpatisan Aditya kompak mengenakan kaus putih dengan gambar Aditya.

Sisi belakang kaus berlengan pendek itu juga tertulis beberapa kalimat terkait perjuangan seorang ibu. Tak luput, dalam kalimat itu pula tertulis dukungan mereka terhadap Aditya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow saat menjabat sebagai bupati.

"Mohon izin yang mulia, izinkan kami pendukung kami mengenakan kaus sebagai dukungan mereka terhadap saya," ujar Aditya di persidangan.

Majelis hakim pun tak menyoal seragam kaus yang dikenakan belasan simpatisan itu. Berikut beberapa kalimat pada kaus seragam simpatisan Aditya;

Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu, kami bangga kepadamu ADM karena hal tersulit pun kamu lakukan demi nama seorang ibu.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com