Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Polri ingin membuat rumah tahanan atau rutan khusus teroris di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau yang di Cikeas, Kapolri menginginkan ada rutan high security, super maximum security dan itu akan ditempatkan di Cikeas," ujar Yasonna saat berbincang dengan SCTV dan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga
Pembangunan rutan khusus teroris, kata dia, menggunakan lahan Brimob seluas 5 hektare yang didedikasikan atau digunakan oleh Polri. Yasonna memastikan, rutan tersebut akan selesai 2018.
Advertisement
"Kalau Rutan Cikeas, Pak Kapolri menginginkan selesai tahun ini. Jadi itu dengan anggaran khusus akan selesai," kata Yasonna.
Selain itu, lanjutnya, akan diselesaikan juga lembaga pemasyarakatan atau lapas teroris di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Di samping itu, pada rapat kemarin di ratas, kami akan menyelesaikan satu lapas teroris super maximum security di Karanganyar dan sekarang sudah selesai 40 persen," tuturnya.
Untuk waktu penyelesaiannya, Yasonna juga memastikan lapas khusus teroris di Karanganyar akan selesai pada 2018 ini.
"Akan kita usahakan selesai tahun ini ada tambahan anggaran Rp 220 miliar lagi untuk penyelesaiannya," tegas Yasonna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gantikan Rutan Mako Brimob
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru untuk menggantikan rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rutan Mako Brimob khusus napi teroris sudah tidak bisa digunakan pascakerusuhan yang menelan lima korban jiwa pada 8 Mei 2018 lalu.
"Jadi memang kami mengusulkan pembangunan rutan cabang Salemba yang baru menggantikan rutan yang di Mako Brimob," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Untuk lokasi rutan baru itu, Tito mengusulkan agar dibangun di Pusat Latihan Multifungsi Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Nantinya rutan itu akan dikelola oleh Polri.
Tito menambahkan, rutan tersebut nantinya diperuntukan bagi tersangka atau terdakwa kasus terorisme. Menurutnya, mereka yang masih menjalani proses hukum akan ditempatkan di rutan itu. Sehingga tidak bercampur dengan tahanan kasus lain.
Advertisement