Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu Zumi Zola, Hermina, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi itu dan Plt Kadis PUPR Arfan. Penyidik mengonfirmasi soal uang yang ditemukan saat menggeledah vila milik keluarga Zumi Zola kepada Hermina.
"Saksi Hermina, penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga
Selain itu, kata Febri, penyidik menggali pengetahuan ibunya tentang dugaan penerimaan gratifikasi Zumi Zola yang telah berunah menjadi aset.
Advertisement
Berdasarkan pantauan, Hermina keluar dari lembaga antirasuah pada 16.45 WIB. Dia sempat meneteskan air mata ketika dicecar pertanyaan oleh para awak media.
"Maaf ya, maaf ya," ucap Hermina sambil sesekali menyeka air matanya.
Tim KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tharia pada Selasa 22 Mei 2018. Sherrin juga dicecar sejumlah pertanyaan terkait uang yang disita penyidik di vila milik keluarga Zumi Zola.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Dugaan
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah uang tunai yang tersimpan di rumah dinas Gubernur Jambi dan vila pribadi milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi, Zumi Zola. Adapun uang itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement