Sukses

Begini Proses Bawaslu Tetapkan Unsur Pidana Iklan PSI

Bawaslu baru bisa menentukan unsur pidana pemilu setelah menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Laporan dan Temuan Bawaslu, Yusti Erlina menjelaskan bagaimana proses penyimpulan unsur pidana dalam iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu baru bisa menentukan unsur pidana pemilu setelah menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Awalnya, divisi pengawasan meneruskan temuan iklan itu ke divisi penindakan. Namun, untuk melanjutkan perlu syarat formil dan materil. Lalu, Bawaslu menentukan hal tersebut dalam rapat pleno pada 26 April.

"Proses menetapkan sesuatu sudah melalui serangkaian panjang. Jadi untuk memenuhi dokumen itu apa syarat materilnya terkait unsur-unsur. Bawaslu sudah mengatur tata cara menindaklanjuti temuan 1x24 sejak Bawaslu melakukan pembahasan pleno itu dilakukan pembahasan bersama dengan sentra Gakkumdu," jelas Yusti dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Setelah pleno, langsung dilanjutkan bersama Sentra Gakkumdu. Dalam pertemuan itu, Bawaslu menerima pendapat penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Di sana dibuat berita acara pertama.

"1x24 jam itu diteliti polisi dan jaksa. Masuk ke kesimpulan terkait keputusan Bawaslu itu adalah temuan itu menenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Setelah pleno pertama, Bawaslu memeriksa pihak terkait. Bawaslu memanggil Ketum PSI Grace Natalie, tapi dia tidak memenuhi panggilan. Lalu diwakilkan Sekjen Raja Juli Antoni.

"Misalnya kita mau manggil Mbak Grace, tapi yang datang Sekjen. Misal dari klarifikasi itu ada ungkapan pengakuan bahwa sayalah yang bertanggung jawab. Lalu dipanggil saksi dan ahli. Lalu KPU kita klarifikasi apa yang di maksud dengan tahapan. Ada tahapan kampanye," kata Yusti.

 

2 dari 2 halaman

Teruskan Proses Laporan

Setelahnya, Bawaslu kembali melakukan pleno kedua untuk melakukan pelimpahan ke Bareskrim guna melanjutkan proses pengusutan pidana pemilu. Yusti menjelaskan Bawaslu bukan melakukan pelaporan, tapi hanya meneruskan proses saja.

"Proses penanganan tindak pidana pemilu tidak ada mekanisme Bawaslu laporkan ke Bareskrim. Yang ada itu penerusan. Sebenarnya bisa dilakukan di kantor Bawaslu. Namun karena sistem di Bareskrim belum terconnect di Bawaslu. Dia ada aplikasi yang harus di-print out. Bawaslu datang ke Bareskrim adalah penerusan untuk ditingkatkan pada proses 14 hari penegakan Gakkumdu," jelas Yusti.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Â