Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung belum dapat berkomentar tentang uji materi yang diajukan tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. "Ya tentu kan MK lembaga resmi, Pak Yusril sebagai warga negara punya hak, Kejaksaan sebagai pelaksana UU tinggal tunggu hasilnya bagaimana," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Jakarta, Jumat (16/9).
Sebelumnya, Yusril mengajukan uji materi mengenai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 97 ayat (1) atas perpanjangan masa cekal enam bulan. Langkah Yusril tak membuat Kejagung memberhentikan proses penyidikan terhadap perkara Sisminbakum yang melilit mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut.
"Di sisi lain dia (Yusril) uji materi (UU) imigrasi, di lain pihak penyidik (kejagung pada Jampidsus) juga memproses, ya berjalan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Yusril mengajukan materi setelah Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelejen memperpanjang masa cekal pada 27 Juli 2011 hingga enam bulan ke depan. Dalam Pasal 97 ayat (1) menyebut pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah seseorang ke luar negeri paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama enam bulan.(ULF)
Sebelumnya, Yusril mengajukan uji materi mengenai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 97 ayat (1) atas perpanjangan masa cekal enam bulan. Langkah Yusril tak membuat Kejagung memberhentikan proses penyidikan terhadap perkara Sisminbakum yang melilit mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut.
"Di sisi lain dia (Yusril) uji materi (UU) imigrasi, di lain pihak penyidik (kejagung pada Jampidsus) juga memproses, ya berjalan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Yusril mengajukan materi setelah Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelejen memperpanjang masa cekal pada 27 Juli 2011 hingga enam bulan ke depan. Dalam Pasal 97 ayat (1) menyebut pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah seseorang ke luar negeri paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama enam bulan.(ULF)