Sukses

Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar

Jaksa KPK menyebut suap bagi Bupati hulu Sungai tengah dilakukan secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Uang itu diperoleh dari Dony Witono, Direktur PT Menara Agung Perkasa. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka agar memenangkan lelang dan mendapat pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan untuk Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Mulanya, Latif memanggil Fauzan ke rumah dinasnya dan menyampaikan agar seluruh kontraktor harus menyiapkan komitmen fee. Besaran alokasi jatah bagi Pemkab bervariasi tergantung proyeknya. 

Untuk proyek pengerjaan jalan kontraktor harus memberi 10 persen, proyek pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya sebesar 5 persen. Persentase tersebut setelah dipotong pajak.

Sekitar Maret 2017, Donny ikut serta lelang proyek ruang perawatan RSUD Damanhuri, Barabai, dengan nilai proyek Rp 48 miliar. Pada proses tersebut, Donny mencoba menemui Bupati Hulu Sungai Tengah itu agar perusahaan miliknya dimenangkan. Namun Latif menolak bertemu Donny secara langsung.

 

2 dari 2 halaman

Utus Orang Lain

Sebagai gantinya, Latif mengutus Fauzan untuk mengurus keinginan Donny. Donny kemudian setuju adanya jatah untuk Latif.

Nilai jatah untuk Latif kemudian dihitung oleh Abdul Basit, orang dekat Latif. Mereka pun Donny harus mengeluarkan Rp 3,6 miliar pelicin.

"Sekitar bulan April 2017 Dony Witono memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani, Barabai. Di mana untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dua tahap. Tiap tahap sebesar Rp 1,8 miliar," ujar jaksa Kresno.

Atas perbuatannya itu, Latif didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini