Liputan6.com, Jakarta - Zumi Laza, adik kandung Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
Saat keluar dari Gedung KPK, Zumi Laza tak bersedia memberikan keterangan apa pun. Dia memilih bungkam, tak menanggapi pertanyaan awak media. Namun, dia sesekali tersenyum sebelum masuk ke mobil Toyota Cayla yang sudah menunggunya.
Pada pemeriksaan hari ini, Zumi Laza dikonfirmasi soal sejumlah aset milik Zumi Zola yang diduga dari hasil gratifikasi. Sebelumnya, KPK sempat memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tarina dan Ibunda Zumi, Hermina.
Advertisement
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.