Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad mendorong segenap partai politik untuk memiliki aturan baku. Yaitu tidak mengusung kader mantan terpidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.
"Saya ingin mendorong partai politik itu punya code of conduct, karena kalau partai sudah memiliki itu, maka partai punya dasar tidak mencalonkan oranng-orang yang sudah berstatus napi," jelas Abraham Samad di DPP PKS, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Menurut Samad, bila aturan baku telah ditetapkan maka hal tersebut bisa menjadi acuan bagi tiap kader partai mentaatinya.
Advertisement
"Jadi pokoknya kita sesuai saja dengan aturan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita harus taati," lanjut dia.
Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada Pasal 7 ayat 1 huruf (j).
Aturan ini berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Hal tersebut kini sedang ramai diperdebatkan antara KPU dan DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Eks Napi Tak Boleh Nyaleg
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya ngotot tak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg karena KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram dalam kesempatan terpisah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement