Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji di lingkungan Kabupaten Buton Selatan.
Agus diduga menerima Rp 409 juta dari pihak swasta, Tonny Kongres yang merupakan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM). Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Penetapan tersangka keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas KPK. Pada operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang Rp 409 juta dan alat kampanye salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Advertisement
"Uang Rp 409 juta dan alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra yang ditemukan di kediaman S (Syamsudin) yang merupakan konsultan politik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 Mei 2018.
Diduga, alat kampanye tersebut milik Cawagub Sultra Sjafei Kahar yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan yang juga ayah kandung Agus Feisal Hidayat. Sjafei maju mendampingi mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dalam pesta demokrasi 2018 ini. Pasangan itu didukung oleh PKB, PPP, dan Partai Demokrat.
Untuk Biaya Pilkada?
Terkait dugaan uang suap yang diterima Agus Feisal untuk biaya Pilkada sang ayah, Basari mengatakan akan mendalami hal tersebut.
"Ya bisa saja, bisa saja tapi kita belum bisa menyatakan iya atau tidak hari ini, masih dalam proses, belum ada pembuktian yang mengatakan dana tersebut diberikan kepada ayahnya," kata Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement