Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 00.26 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi memudahkan proses penyidikan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH, Bupati Buton Selatan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Mei 2018.
Baca Juga
Bupati Agus yang ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Kabupaten Buton Selatan ini bungkam saat keluar dari Gedung KPK.
Advertisement
Bupati Agus yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ini disebut menerima uang Rp 409 juta dari pihak swasta Tonny Kongres yang merupakan kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM).
Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur. “TK (Tonny Kongres) swasta, ditahan di Rutan Guntur,” kata Febri.
Ditangkap Bersama Orangtua
Keduanya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 23 Mei 2018. Dari penangkapan keduanya tim penindakan mengamankan uang Rp 409 juta dan alat kampanye salah satu Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Uang dan alat kampanye tersebut ditemukan di kediaman S (Syamsudin) yang merupakan konsultan Politik.
Diduga, alat kampanye tersebut milik Cawagub Sultra Sjafei Kahar yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan yang juga ayah kandung Agus Feisal Hidayat. Sjafei maju mendampingi mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud sebagai calon gubernur. Pasangan ini didukung oleh PKB, PPP, dan Partai Demokrat.
Terkait dugaan uang suap yang diterima Agus Feisal untuk biaya Pilkada sang ayah, Basari mengatakan akan mendalami hal tersebut.
“Ya bisa saja, bisa saja tapi kita belum bisa menyatakan iya atau tidak hari ini, masih dalam proses, belum ada pembuktian yang mengatakan dana tersebut diberikan kepada ayahnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Advertisement