Liputan6.com, Jakarta - Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Panglima dan sejumlah Perwira Tinggi TNI, menyetujui dibentuknya Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) untuk penanganan tindak pidana terorisme.
"Pada prinsipnya Komisi I DPR RI mendukung untuk pembentukan Koopsussgab TNI sebagai bentuk dan peran fungsi TNI, sesuai dengan amamah Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Jadi Koopsussgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang saat ini sedang terjadi," ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di DPR RI, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.
Baca Juga
Dia menuturkan, idealnya harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU TNI. Namun, karena belum ada, maka pelibatan TNI sekarang masih bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian melalui Nota Kesepahaman atau MoU.
Advertisement
"Payung hukumnya menggunakan MoU perbantuan antara TNI dengan Polri. Sehingga apabila diperlukan saat ini dalam rangka menanggulangi aksi teroris, kami bisa meng-BKOkan khusus TNI di dalam kekuatan Kepolisan RI, dalam bentuk BKO," jelas Marsekal Hadi.
Dia pun menegaskan, meski sudah disepakati dibentuk Koopsussgab, masih belum bisa diaktifkan. "Koopsussgab itu belum. Kalau latihan bisa," ungkap Hadi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha, menyampaikan, idealnya PP harus ada untuk membentuk Koopsussgab. Maka akan diusulkan dibentuknya peraturan presiden atau perpres.
"Kita sudah mendukung adanya perpres tapi akan lebih ideal jika ada peraturan pemerintah. Tetapi kalau belum ada PP, maka perpres dikonsultasikan ke DPR," jelas Satya.
Dia menuturkan, kedepan, Koopsussgab akan menjadi pasukan yang permanen.
"Ini menjadi permanen. Justru ini kita pikirkan lembaga ini harus didanai oleh APBN. Makanya kita meminta idealnya PP dan pepres. Tetapi apabila tidak ada PP-nya, mengacu kepada ayat di undang-undang," ujar Satya.
Nantinya, kata dia, perpres itu akan mengatur soal operasional Koopsussgab.
"Yang jelas operasionalisasi dari Koopsussgab. Maka kita belum mau mendahului, karena rancangannya belum disampaikan mereka (TNI) ke DPR. Nanti rancangan itu dibicarakan dengan DPR. Dan ini memang, dari sekian banyak perpres, inilah yang dikonsultasikan ke DPR," kata Satya.
Dia pun menjelaskan, dengan adanya perpres ini, setiap saat Koopsussgab bisa masuk menangani aksi terorisme. Namun, dengan catatan sinyal untuk turun Koopsussgab ada di tangan kepolisian.
"Ada organisasi permanen, satuan pasukan elit yang siap dipanggil. Dan diharapkan efektif, karena jumlahnya tidak besar. Tentunya ada kriteria seperti apa mereka bisa terlibat. Dalam konteks UU Penindakan Terorisme embrionya ada di Polri. Polri pada satu titik, ini wilayah harus dibantu oleh Koopsussgab. Dan itu sudah ada Perpresnya, sehingga bisa operasional tanpa harus dia datang lagi ke presiden, dia minta keputusan politik," pungkasnya.
Â
Peran Pencegahan
Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan ikut menyusun draf peraturan presiden terkait pelibatan Koopsusgab dalam memberantas terorisme. Dengan adanya perppres itu, Koopsusgab menjadi pasukan yang siap digerakkan dengan merujuk pada UU Terorisme sebagai BKO Kepolisian dalam penanggulangan aksi terorisme.
Namun, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme nantinya tergantung dari skala ancaman yang timbul dari suatu aksi teror. TNI akan dikerahkan jika menghadapi aksi teror tingkat tinggi. Tingkat ancaman itu akan diatur dalam perpres.
"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya," kata Hadi.
Hadi menambahkan, TNI juga akan terlibat dalam segala operasi penanggulangan terorisme, mulai dari pencegahan, penindakan hingga pemulihan.
"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulih," terangnya.
Reporter: Renald Ghiffari
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement