Sukses

Polisi Terus Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PSI

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polisi berjanji terus memproses dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan oleh PSI.

Kasus ini diproses berdasarkan adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu menilai perkara ini sebagai tindak pidana pemilu.

Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, sesuai perundangan yang berlaku, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus PSI tersebut ke Kejaksaan. Polisi akan memaksimalkan waktu yang dimilikinya itu.

"Kasih waktu-lah kita lengkapi dulu, sebagaimana diatur UU, ada waktu 14 hari. Kita akan maksimalkan menilai, melengkapi alat bukti," kata Panca di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Panca mengaku penyidik masih mendalami materi dugaan curi start kampanye yang dipasang di sebuah surat kabar pada 23 April 2018 itu. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli, yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

"Terkait pelanggaran pemilu, Bareskrim akan berkonsultasi pada DKPP," ujar Panca.

Selain itu, penyidik akan memeriksa pihak surar kabar tersebut sebagai saksi yang memuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PSI. Namun, Panca belum bisa memastikan sejumlah tokoh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan periksa saksi saksi, terlapor itu nanti kita nilai statusnya sebagai tersangka apakah layak atau tidak," ucap Panca.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus pelaporan iklan di media massa. Padahal, masa kampanye belum dimulai.

Pekan lalu, PSI dilaporkan Bawaslu RI sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) mengenai iklan PSI di koran itu.

PSI diwakili di antaranya oleh Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen Satia Chandra Wiguna. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menyampaikan, kedatangan pihaknya untuk menghormati proses hukum. Pihaknya berkomitmen untuk tidak menghindari proses hukum.

"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif," kata Grace.

Dia menuding Bawaslu bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI. Karena ada parpol yang beriklan di media massa, tapi didiamkan. Bahkan menurutnya, iklan parpol lain menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai.

"PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu," kata Grace.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Â