Sukses

DPR Sahkan Revisi UU Terorisme Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui revisi UU Terorisme menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui revisi UU Terorisme menjadi undang-undang. Sebanyak 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan persetujuannya.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ketua Pansus UU Terorisme M Syafi'i mengatakan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam revisi untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, penambahan sustansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.

"RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan namun juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan," kata Syafi'i seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan RUU tersebut juga menambah ketentuan, dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme harus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Syafi'i menjelaskan dalam revisi UU Terorisme tersebut menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

"RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santuan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi," tuturnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih.