Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Ayah dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anaknya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga
KPK sendiri tengah intens memeriksa keluarga Zumi Zola. Pemeriksaan secara berturut-turut dilakukan terhadap istri Zumi, Sherin Taria, ibunya, Hermina, dan adiknya, Zumi Laza.
Advertisement
Pemeriksaan terhadap keluarga Zumi untuk mendalami soal kepemilikan aset dan penemuan uang pada saat penggeledahan. Keluarga Zumi Zola diduga mengetahui gratifikasi yang diterima Zumi.
Bersamaan dengan pemeriksaan Zulkifli Nurdin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Febri.
Gratifikasi Rp 6 Miliar
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement