Sukses

Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Akan Tinggal di 3 Tempat

Artidjo Alkostar hanya ingin kembali ke desa. Dia akan ke kampung halamannya untuk beternak kambing.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar sebentar lagi menikmati masa pensiun. Artidjo memasuki masa pensiun karena telah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Artidjo terhitung mulai lepas jabatan sebagai hakim per 1 Juni 2018.

Lantas, apa saja kegiatan yang akan dilakukan setelah Artidjo tak lagi berkantor di Gedung Mahkamah Agung?

Dia mengatakan, hanya ingin kembali ke desa. Dia akan ke kampung halamannya di Situbondo dan Sumenep, Jawa Timur, untuk beternak kambing.

"Jadi, saya akan pulang kampung mengangon kambing, enggak muluk-muluk saya," kata dia di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (25/5/2018).

Selain beternak kambing, Artidjo akan meneruskan darmabaktinya sebagai pengajar S2 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang merupakan almamaternya.

Artidjo juga akan meneruskan usaha rumah makan yang kini dirintisnya. Saat ini dia memiliki beberapa rumah makan dan kafe bernama Madurama di Sumenep dan Situbondo. Serta, rumah makan soto Madura di Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.

"Kemungkinan saya ada tiga tempat, satu di Situbondo, di mana saya lahir, kedua di Yogya di mana saya mengajar S2 saja, ketiga saya sudah punya kafe, Madurama Kafe di Sumenep, karena orangtua saya di Sumenep," ucap Artidjo.

"Saya sering membela di situ, jadi saya akan tinggal di tiga tempat itu," ungkap Artidjo.

 

2 dari 2 halaman

Hakim Paling Ditakuti

Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.

Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya, seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.

Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: