Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka kepada RJ, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pasca-ditangkap di kediamananya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.
"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Meski demikian, polisi tidak menahan RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Advertisement
"Jadi kita tempatkan di sana (panti sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya (penjara) 6 tahun," dia memungkasi.
Â
Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau enggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement