Sukses

Ketua KPK Setuju Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg, Siap Bantu KPU

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setuju dengan KPU melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif atau capres dan cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di dalam peraturan KPU (PKPU). Meskipun, banyak pihak yang menentangnya, seperti DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.

Namun, KPU bukanlah lembaga satu-satunya yang menginginkan terbitnya aturan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang menyetujui rancangan aturan tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku merasa bingung jika mantan terpidana korupsi tetap bisa dicalonkan dalam pemilu. Seolah-olah, kata dia, tidak ada lagi orang yang berintegritas dan kompeten untuk menjadi wakil rakyat.

"Sangat setuju saya. Kalau itu saya sangat setuju. Ya gambarannya itu tadi," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

"Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten? Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus? Masa kita dorong untuk terus masuk (menjadi caleg). Saya setuju itu," Agus menegaskan.

Agus menyatakan KPK siap membantu KPU untuk memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak lagi mencalonkan eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Ya kita akan imbau kalau itu. Banyak hal (bentuknya). Kita bisa ketemuan dengan KPU atau mengirim surat juga," kata Agus.

 

2 dari 2 halaman

Segera Dikirim ke Kemenkumham

Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dirapikan oleh KPU. Selanjutnya, segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk disahkan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan optimistis rancangan PKPU mengenai larangan eks napi korupsi jadi calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden, dapat disahkan dan diundangkan minggu depan.

"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: