Liputan6.com, Jakarta - DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui devinisi dalam RUU Terorisme yang berujung pada pengesahaan RUU Terorisme. Pengesahan RUU ini menyusul tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme alternatif kedua.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (25/5/2018), dalam revisi undang-undang tindak pidana terorisme juga diatur tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap teroris.
Di antaranya tidak melakukan perlakuan kejam, tidak menghina harkat martabat, dapat didampingi pengacara, serta dapat bertemu dengan keluarga.
Advertisement
Dalam UU terorisme ini juga ditambahkan pemulihan korban. Selain menerima restitusi dan kompensasi, kini ditambah dengan pemberian bantuan medis dan santunan.