Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan penyidik Ambarita Damanik dalam sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Dalam keterangannya, Damanik mengatakan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengusir tim penyidik saat hendak melihat kondisi mantan Ketua DPR itu.
Baca Juga
Saat itu pihaknya bersikukuh tidak akan pergi dari lantai tempat Novanto dirawat. Apalagi, berdasarkan pemberitaan di media masa keterangan Fredrich Yunadi menggambarkan kondisi kliennya itu parah. Namun saat tim melihat langsung justru sebaliknya.
Advertisement
“Pak Fredrich meminta perawat agar kami pergi, kami tidak mau, akhirnya Pak Fredrich minta security suruh kita pergi, sementara yang lain enggak diusir, kami khawatirnya keluar dari pintu samping. Di berita Pak Fredrich itu sepertinya live (siaran langsung) mobilnya hancur cur terus luka parah sebesar bakpao. Penangkapan (asumsi) kami kondisi Pak SN kritis dan sangat parah,” ujar Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Sikap Fredrich kepada tim Satgas KPK dikatakan Damanik sangat berbeda dibanding terhadap sejumlah orang yang juga ada pada koridor lantai 3 rumah sakit kelas B itu. Di waktu bersamaan, banyak orang dengan seragam loreng-loreng, seragam AMPG, dan sejumlah petinggi partai Golkar seperti Idrus Marham, Agung Laksono, tidak diusir oleh Fredrich Yunadi.
Saat ditanya oleh jaksa tujuan sekelompok orang-orang itu memenuhi lantai 3 rumah sakit tersebut, Damanik mengaku tidak tahu menahu.
Lebih lanjut, ia menegaskan, sekalipun orang-orang tersebut meminta mereka turun dari lantai 3, tim Satgas KPK tetap tak akan turun. Penyidik khawatir terjadi hal-hal diluar keinginan.
Kehadiran pria berseragam ini mirip saat Novanto dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Damanik mengatakan, selama tiga kali ke rumah sakit, selalu ada kelompok orang berada di sekitar ruang rawat Novanto.
"Anda tahu tujuan mereka di sana apa?” Tanya Jaksa Roy Riady.
“Tidak tahu,” jawab Damanik.
“Apakah Pak Fredrich mengusir orang-orang itu?” Tanya jaksa.
“Tidak. Walaupun mereka diusir tapi kami tetap tidak mau, orang yang kami cari harus kami jaga,” tandasnya.
Rekayasa Medis
Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement