Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16A.
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono mengatakan, pasal tersebut masuk bukan dipicu rentetan insiden teror di tiga gereja di Surabaya, di mana pelaku melibatkan anak-anak. Dave menyebut, pasal tersebut sudah dibahas sejak awal pembentukan Pansus.
Advertisement
Pansus, kata Dave, berkaca dari kasus-kasus terorisme di negara lain yang banyak melibatkan anak-anak. Hal ini yang mendasari Pansus untuk memasukkan pasal pidana bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.
"Enggak, pada itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
"Awalnya kita berpikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A itu," sambungnya.
Â
Teror di 3 Gereja
Sebelumnya, aksi teror melanda tiga geraja di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 13 Mei 2018 lalu. Aksi teror tak berhenti di situ, Kota Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya juga diserang aksi teror bom bunuh diri.
Setelah diselidiki, ternyata para pelaku bom bunuh diri merupakan satu anggota keluarga. Para pelaku juga melibatkan anak-anak mereka dalam aksi teror tersebut. Akibat peristiwa ini, puluhan orang menjadi korban, 25 orang di antaranya dinyatakan tewas.
Reporter: Renald Ghifari
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement