Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua tahun menjadi perdebatan di DPR, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirya disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyetujui revisi menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ketua Pansus UU Terorisme M Syafi'i mengatakan, terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam revisi untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement
Menurut dia, penambahan sustansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.
"RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan namun juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan," kata Syafi'i.
Dia menjelaskan, RUU tersebut juga menambah ketentuan, dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme harus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.
Syafi'i menjelaskan, dalam revisi UU Terorisme tersebut menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.
"RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santuan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi," tuturnya.
Undang-Undang Terorisme yang baru juga mengatur ancaman hukuman bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pelatihan militer, termasuk terlibat perang di luar negeri. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 B ayat 1.
Bunyi Pasal 16 B ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Soal aturan ini, Syafi'i mengatakan, aparat penegak hukum tidak bisa langsung memidanakan warga negara yang pulang dari wilayah konflik jika tidak terbukti merencanakan atau melakukan terorisme. Dia mencontohkan, warga negara yang pulang dari wilayah konflik seperti Suriah ke Indonesia.
Untuk itu, menurut Syafi'i, UU Terorisme membutuhkan definisi untuk membantu membuktikan seseorang yang baru pulang dari wilayah konflik terlibat dalam aksi terorisme.
"Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu," kata Syafi'i.
Nantinya, mereka terlebih dahulu akan dinilai apakah ikut pelatihan militer untuk melakukan aksi teror atau tidak.
"Jadi orang lagi dari Suriah ini bisa di-assessment (dinilai) dulu. Yang melakukan assessment ini adalah BNPT," dia menerangkan.
Syafi'i menambahkan, bagi mereka yang belum terdoktrin paham radikal, BNPT akan mengikutsertakannya dalam program kontraradikalisasi. Sementara, bagi yang sudah terdoktrin akan diikutkan dalam program deradikalisasi.
Tak hanya itu, mengacu pada Pasal 12 B ayat 4 juga disebutkan warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana terorisme dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Selain itu, UUÂ Terorisme pun mengatur ancaman hukuman bagi kejahatan terorisme yang melibatkan anak-anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16A.
Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono mengatakan, pasal tersebut masuk bukan dipicu rentetan insiden teror di tiga gereja di Surabaya, di mana pelaku melibatkan anak-anak. Dave menyebut, pasal tersebut sudah dibahas sejak awal pembentukan Pansus.
Pansus, kata Dave, berkaca dari kasus-kasus terorisme di negara lain yang banyak melibatkan anak-anak. Hal ini yang mendasari Pansus untuk memasukkan pasal pidana bagi pelaku yang melibatkan anak-anak.
"Enggak, pada itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave.
"Awalnya kita berpikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat Pansus dari munculnya Pasal 16A itu," sambungnya.
Â
Tak Lagi di Belakang Teroris
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly berharap aparat penegak hukum bisa lebih bertanggung jawab dalam menanggulangi aksi terorisme setelah RUU Terorisme diundangkan seiring disahkannya UU Terorisme.
"Kita harap ini dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama, juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dengan UU Terorisme baru ini, kata Yasonna, aparat keamanan sudah bisa bertindak preventif ketika mengetahui rencana terorisme.
"Diharapkan dengan adanya UU ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya," dia menerangkan.
Di lokasi sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan, dengan disepakatinya revisi UU Terorisme menjadi UU oleh DPR, maka saat ini kelanjutan RUU ini berada di tangan pemerintah. Untuk itu, dia berharap DPR tak lagi disalahkan jika suatu saat terjadi masalah.
"Sehingga ke depan kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi," tutur Bamsoet.
Yasonna juga berharap, penegakan hukum terhadap pelaku maupun terduga teror tetap menjunjung HAM.
"Kita harap kita tetap menjunjung HAM. Dalam pandangan pemerintah juga, Pak Presiden yang saya wakili, juga sebut secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi HAM," tuturnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik pengesahan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme. Dengan begitu, kata dia, negara kini berada selangkah lebih maju dari teroris.
Prasetyo menuturkan, revisi tersebut sangat diperlukan lantaran UU Terorisme sebelumnya dinilai kurang memadai. Bahkan UU yang lama membuat negara cenderung bersikap reaktif dalam menangani kasus terorisme.
"Jadi aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada kejadian, ada peristiwa, akibatnya kemudian baru bisa bertindak untuk memadamkan api. Kan (seharusnya) tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Dia juga menilai, UU Terorisme yang lama memberikan kesan bahwa negara, aparat penegak hukum dan keamanan berada di belakang teroris. Sehingga negara kerap kesulitan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
"Nah sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka. Demikian kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban. Itu yang kita hindarkan," katanya.
Prasetyo menampik tudingan bahwa UU Terorisme yang baru bersifat lebih represif. Menurut dia, revisi tersebut cenderung menekankan langkah-langkah pencegahan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi aksi terorisme yang memakan banyak korban.
"Dulu banyak hal, polisi udah tahu persis jaringan mereka tapi tidak bisa menindak, karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara terorisme ini akan lebih leluasa dilakukan," ucap Prasetyo.
Â
Advertisement
Segera Buat PP
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP). Ia berharap PP bisa keluar paling lambat 100 hari setelah UU disahkan.
PP itu nantinya diperlukan sebagai peraturan pelaksana UU Terorisme. Selain PP, DPR juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden.
"Dan khusus tentang pelibatan TNI tidak melalui peraturan pemerintah, tapi perpres," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Penyusunan perpres, kata Syafi'i, harus mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Pertahanan Negara. Sementara dalam formulasi perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR.
Adapun perpres diharapkan bisa terbit paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. "Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 2002, itu rujukan perpres," ucap Syafi'i.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: