Sukses

Maruarar PDIP: Soliditas TNI - Polri Jadi Modal Kuat Melawan Terorisme

Soliditas TNI-Polri dikatakan Maruarar akan menjadi modal kuat dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait menilai soliditas antara TNI dan Polri semakin menguat di masa pemerintaha Jokowi. Kondisi itu dinilai tidak lepas dari kepemimpinan Jokowi yang dianggap mampu membawa suasana dan aura positif dalam memimpin bangsa ini.

"Lihat saja Panglima TNI, Kapolri, Kasal dan Kasad sering hadir bersama-sama di sejumlah kegiatan. Ini menunjukkan mereka kompak dan bersinergi,” ujar Maruarar usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme menjadi UU di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Soliditas TNI-Polri dikatakan Maruarar akan menjadi modal kuat dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Terkait dengan Perppres pelibatan TNI dalam pemberantasan Terorisme, Maruarar mengatakan, Perpres itu harus segera direalisasikan. Sebab, Perppres itu tidak hanya soal teknis pelibatan TNI, namun juga akan mengatur alokasi anggaran dalam pemberantasan terorisme.

"Perppres itu saya kira harus tetap mengacu UU TNI. Kita mendukung segala upaya pemerintah, Polri dan TNI dalam memberantas terorisme ini,” kata dia.

Dengan disahkannya UU Antiterorisme itu sebaiknya ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara Pemerintah, DPR, Polri, TNI, dan pihak lainnya. Menurut Maruarar, diperlukan Perpres sebagai payung hukum untuk tindak lanjut yang cepat karena Peraturan Pemerintah (PP) memerlukan waktu yang panjang.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun usulan draf untuk peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme.

 

2 dari 2 halaman

Sejalan dengan Koopsusgab TNI

Hadi menegaskan bahwa penyusunan draf perpres mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

"Sudah mulai disusun, nanti kami akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kemenkumham. Semuanya akan kami sinergikan," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 mei 2018.

UU itu menyatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok dan fungsi menanggulangi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP). Namun, mekanisme detail terkait pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden yang terbit paling lama satu tahun setelah RUU Antiterorisme disahkan.

Penerbitan Perpres juga akan sejalan dengan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.

Menurut Hadi, ketika Koopsusgab telah resmi dibentuk, maka satuan elite tersebut memiliki peran pencegahan, penindakan hingga pemulihan terkait aksi terorisme.