Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Terorisme yang baru disahkan mengatur ancaman pidana bagi penyidik melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris. Aturan itu dimuat dalam pasal 25 ayat (7).
Pasal tersebut berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Serta pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar mengatakan pasal tersebut dibuat agar penyidik tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakkan hukum kepada terduga teroris.
"Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang-wenang," kata Dossy saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Mei 2018.
Selain itu, Dossy menyebut aturan itu bertujuan memberikan jaminan agar proses penegakkan hukum tidak melanggar hak asasi tersangka teroris.
"Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa mamastikan hak hak dari para tersangka," ujar dia.
Perpanjang Masa Penahanan
Dalam UU Terorisme baru juga diatur ketentuan bagi penegak hukum untuk menahan terduga teroris lebih lama. Di UU yang lama, penyidik hanya bisa menahan terduga teroris dalam waktu 6 bulan dan tak bisa diperpanjang. Kini, penahanan dilakukan dalam waktu 120 hari.
Namun, penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 60 hari ke penuntut umum. Apabila belum cukup, penyidik kembali dapat mengajukan perpanjangan ke ketua pengadilan negeri selama 20 hari.
Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28. Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Selanjutnya, pasal 28 ayat (4) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan juga yang dimaksud menjunjung tinggi HAM antara lain, terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.
Reporter:Â Renald Ghiffari
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement