Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disetujui DPR untuk menjadi undang-undang. Dengan adanya undang-undang tersebut, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berharap langkah pemberantasan terorisme lebih efektif.
"Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Jazuli di Jakarta.
Baca Juga
Dia menyambut baik lahirnya UU tersebut sebagai bentuk komitmen DPR agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme, serta melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadaban teroris.
Advertisement
Melalui UU tersebut, sambung dia, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.
"Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apa pun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (27/5/2018).
Menurutya, aparat keamanan dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta aktor intelektual di balik aksi-aksi teroris selama ini.
Anggota Komisi I DPR itu pun berharap, seluruh aparat terkait seperti intelijen, kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupun TNI bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.
Â
DPR Setuju
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 25Â Mei menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Seluruh Fraksi di DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi termasuk yang paling akhir tentang definisi terorisme yang mencakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement