Sukses

Jadi Ketua Dewan BPIP, Megawati Bergaji Rp 122 Juta per Bulan

Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPIP merupakan jabatan setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri.

Sementara itu, untuk deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya dan staf khusus dewan pengarah diberi fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.

BPIP sendiri merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). BPIP disahkan Jokowi melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditanda tangani 28 Februari 2018 lalu.

"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala," bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Tugasnya, membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

2 dari 2 halaman

Belum Digaji?

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, mengatakan, sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP) sebagai lembaga pemerintah yang kedudukannya setingkat di bawah Kementerian pada tanggal 7 Juni 2017 lalu, hingga nama lembaga tersebut menjadi BPIP tanggal 28 Februari 2018, tak ada satupun jajaran BPIP yang menerima gaji.

"Bu Mega bersama 8 orang anggota Dewan Pengarah lainnya, dan juga Kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP tersebut belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara," ucap Basarah.

Dia menuturkan, memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, hingga satu tahun berjalan, baik Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.

Basarah menyebut tokoh-tokoh di Dewan Pengarah selain Megawati, seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek dan lain-lain merupakan tokoh bangsa yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara. Sehingga bukan bekerja atas dasar gaji.

"Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebutpun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," jelas dia.

Pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu, menyadari, tugas sebagai Dewan Pengarah sangat padat dan kompleks. 

"Namun, Bu Mega dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi. Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah UKPPIP/BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka," ungkap Basarah.

Dia menuturkan, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik, jika hal itu benar, dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan," jelasnya.

Karena itu, Basarah mengingatkan, agar diskursus publik terkait hak jajaran BPIP tidak bias. Dia meminta semua pihak yang mengetahui perihal peraturan itu memberi penjelasan.

Saksikan video di bawah ini: